Sunday, November 11, 2012

AGROPOLITAN

Agropolitan adalah wilayah perkotaan yang berbasis pertanian. Beberapa daerah menerapkan konsep agropolitan untuk kemajuan daerah. Hal ini didasarkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia merupakan agraris/pertanian. Konsep Agropolitan merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan daerah melalui optimalisasi sumber daya tumbuhan dan hewan, yaitu pertanian, perkwbunan, perikanan dan peternakan.
AGROPOLITAN (Agro = pertanian : Politan = kota) adalah kota pertanian yang tumbuh dan berkembang yang mampu memacu berkembangnya sistem & usaha agribisnis sehingga dapat melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya.
  • KAWASAN AGROPOLITAN, terdiri dari Kota Pertanian dan Desa-Desa sentra produksi pertanian yang ada di sekitarnya, dengan batasan yang tidak ditentukan oleh batasan administrasi Pemerintahan, tetapi lebih ditentukan dengan memperhatikan skala ekonomi yang ada. Dengan kata lain Kawasan Agropolitan adalah Kawasan Agribisnis yang memiliki fasilitas perkotaan.
  • PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN, adalah pembangunan ekonomi berbasis pertanian di kawasan agribisnis, yang dirancang dan dilaksanakan dengan jalan mensinergikan berbagai potensi yang ada untuk mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan dan terdesentralisasi, yang digerakkan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah.
Ini berarti Bila dilihat dari kata Agropolitan, maka Agropolitan terdiri dari kata Agro (pertanian) dan kata Politan (polis = kota), sehingga agropolitan dapat diartikan sebagai kota pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis serta mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya. Kawasan agropolitan terdiri dari kota pertanian dan desa-desa sentra produksi pertanian yang ada disekitarnya, dimana kawasan pertanian tersebut memiliki fasilitas seperti layaknya perkotaan.
BAPPEDA Cianjur menulis bahwa sebagai suatu konsep pembangunan, pengembangan kawasan agropolitan merupakan salah satu upaya mempercepat pembangunan perdesaan dan pertanian, dimana kota sebagai pusat kawasan dengan ketersediaan sumberdayanya, tumbuh dan berkembang dengan membuka kemudahan dalam melayani, mendorong dan menghela usaha agribisnis di desa-desa hinterland dan desa-desa sekitarnya. Keterkaitan dalam sistem dan usaha agribisnis antara kota dan desa tersebut juga dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan mengurangi kesenjangan pendapatan antar masyarakat di kawasan agropolitan. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, diperlukan langkah terobosan berupa program pengembangan kawasan agropolitan, yang mana program ini perlu melibatkan berbagai pihak (stakeholder) yang bekerjasama secara terkoordinasi, terarah dan berkelanjutan.
http://www.tulungagung.go.id : Agropolitan pada dasarnya sebuah gerakan untuk kembali membangun desa. Desa yang baik idealnya harus bisa menjadi suatu tempat yang nyaman, bermartabat dan mensejahterakan masyarakatnya. Jangan beranggapan desa yang maju itu harus menjadi kota. Akan tetapi menjadikan desa itu menjadi tempat yang layak. Sebenarnya hal inilah yang melahirkan ide agropolitan.
Konsep agrpolitan ini basisnya pada membangun fungsi kota pertanian dalam artian luas. Dimana pertanian itu tidak dilihat dari sisi bercocok tanam dan mencangkul saja.
Di dalam kawasan agropolitan harus terdapat sektor industri, jasa, pariwisata, dan sebagainya, namun basisnya pertanian dalam arti yang luas.
http://ciptakarya.pu.go.id : Penyediaan Prasarana dan Sarana Kawasan Agropolitan, Kawasan agropolitan adalah kawasan pertanian yang terdiri dari kota Pertanian, desa-desa sentra produksi pertanian dan desa peyangga yang ada di sekitarnya, yang memiliki fasilitas untuk berkembangnya pertanian industri.
Sebaiknya kawasan pertanian yang dipilih adalah kawasan pertanian yang sudah ditumbuhkembangkan oleh pemerintah daerah dan Departemen Pertanian. Kawasan tersebut antara lain Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN), Kawasan Peternakan, Kawasan Hortikultura atau Kawasan Tanaman Pangan. Program untuk kawasan yang akan dikembangkan menjadi kawasan agropolitan dilakukan melalui kerjasama dengan masyarakat, swasta serta kerjasama lintas sektoral dan lintas pusat dan daerah yang diorganisasikan oleh manajemen yang efisien, dan harus menjadi komitmen dari pemerintah daerah (Bupati/ Walikota, DPRD, masyarakat setempat). Untuk berkembangnya kawasan pertanian menjadi kawasan pertanian industri maka kawasan desa sentra produksi pertanian dan kota pertanian yang ada dikawasannya, harus dirancang agar memiliki fasilitasi perkotaan, lembaga pendidikan, lembaga penyuluhan dan alih teknologi pertanian, lembaga kesehatan, jaringan jalan, irigasi, transportasi, telekomunikasi serta prasarana dan sarana umum lainnya.
Pada kawasan ini peranan masyarakat cukup dominan dan berperan aktif dalam pembangunan kesejahteraannya, sedangkan peranan pemerintah bersifat memberikan fasilitasi, memberikan dukungan iklim kondusif dan pembuatan peraturan perundang-undangan untuk berkembangnya dinamika pembangunan dan melindungi eksistensi program. Masyarakat disodorkan agar berperilaku selalu berorientasi bahwa produk yang dihasilkan adalah produk untuk selanjutnya dipasok ke proses industri. Kebijakan untuk mewujudkan pertanian industri ini perlu dilakukan secara konsisten, terarah dan transparan. Tanpa adanya perlindungan dari pemerintah eksistensi kawasan agropolitan sulit untuk ditegakkan, bertahan dan berlanjut.

No comments:

Post a Comment